Kamis 17 Aug 2023 14:17 WIB

Ketika Kejagung Mengusut Dugaan Mengorupsi Atas Aset Korupsi

Kejagung tidak mau kehilangan aset yang harusnya dikembalikan ke kas negara,

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, saat dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/8/2023).
Foto: istimewa/dok humas kejagung
Anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, saat dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menangkap tersangka anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ismail Thomas (IT). Politikus PDI Perjuangan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen, dan izin atas hak kepemilikan lahan pertambangan batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam kasus ini, sejatinya Kejagung sedang mengusut aksi Ismail Thomas, yang mereka duga seperti hendak mengkorupsi aset hasil sitaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini berawal ketika Kejagung menangani perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya, pada 2020. Dalam perkara ini penyidik Kejagung merampas  aset berupa tambang batubara dari tangan terpidana penjara seumur hidup Heru Hidayat (HH), bos di PT Trada Alam Minera (TRAM).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan ini dilakukan Kejagung untuk menutup kerugian negara senilai  Rp.16,8 triliun. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) 2021 kasus megakorupsi dan TPPU Jiwasraya, terpidana Heru Hidayat juga dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.10,8 triliun.

Pada Kamis, 8 Juni 2023 Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung merilis resmi telah berhasil melakukan sita eksekusi atas PT GBU tersebut. Yaitu dengan melakukan lelang terbuka. Dan hasilnya, PT GBU terjual senilai Rp 1,94 triliun. Pembelinya adalah PT Indobara Utama Mandiri.

Namun ternyata proses eksekusi pascalelang ini tak dapat dilakukan. Penyebabnya,  Ismail Thomas, sebagai pihak ketiga  melalui PT Sendawar Jaya melayangkan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel). Ismail Thomas mengklaim jika lahan tambang itu adalah kepemilikan PT Sendawar Jaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement