Rabu 16 Aug 2023 10:15 WIB

HMI Malang Tolak Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan oleh Pemkab Malang

Kebijakan penonaktifan peserta BPJS berdampak besar terhadap masyarakat Malang,

Kelompok mahasiswa HMI yang berdatangan melakukan aksi di depan Gedung Bupati Kabupaten Malang sekitar pukul 12.00 WIB.
Foto: Dok istimewa
Kelompok mahasiswa HMI yang berdatangan melakukan aksi di depan Gedung Bupati Kabupaten Malang sekitar pukul 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan pengepungan Kantor Bupati Kabupaten Malang, imbas kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Selasa (7/9/2022).

Kelompok mahasiswa HMI yang berdatangan melakukan aksi di depan Gedung Bupati Kabupaten Malang sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan dasar atas penolakan penonaktifan peserta PBI Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.

Baca Juga

“Penonaktifan peserta PBI Pemerintah Daerah Kabupaten Malang adalah langkah fatal yang diambil oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Masyarakat kurang mampu yang seharusnya mendapatkan akses layanan dan fasilitas kesehatan, terlebih bagi peserta yang benar-benar membutuhkan akses layanan kesehatan,” ujar Koordinator Lapangan Aksi HMI Malang, Hidayat Ali saat diwawancarai.

Menurutnya kebijakan ini berdampak besar terhadap masyarakat Kabupaten Malang, khususnya yang rutin menggunakan layanan kesehatan, serta memiliki penyakit kronis. Menurut Hidayat hal tersebut akan menghambat akses pelayanan kesehatan, apalagi ketika kondisi darurat bagi warga yang menggantungkan diri kepada layanan BPJS Kesehatan.

“Tentu penonaktifan peserta PBI ini merupakan bentuk disintegritas dari Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Malang soal aksesibilitas layanan kesehatan warga yang tidak mampu, atau justru terindikasi untuk pembentukan rancangan APBD tahun 2024 nanti. Kami akan kembali dengan amarah yang lebih besar dan tetap terus mengawal, karena kesehatan dan kesejahteraan masyarakat adalah yang utama,” ungkap Hidayat.

Kebijakan ini juga direspon oleh Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam Pengurus Besar (LKMI PB) HMI, yang menganggap hal ini sebagai imbas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang tidak konsisten dalam menjaga kualitas kesehatan masyarakatnya dengan melakukan penonaktifkan peserta pada segmen PBI Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.

“Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) terhadap bupati saya pikir menjadi anomali. Setelah mendapatkan penghargaan, terus tanggung jawab itu dilepaskan? Penonaktifan peserta PBI Pemerintah Daerah Kabupaten Malang merupakan bentuk pengkhiatan pemerintah dalam menjamin kesehatan warga Kabupaten Malang. Entah ini berhubungan dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan atau tidak,” tutur Wakil Sekretaris Bidang Pelhukes LKMI PB HMI, Muhammad Abni Setiawan.

HMI Malang mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa kembali dengan keterlibatan massa dan elemen mahasiswa yang lebih banyak jika tuntutan mereka terkait Peserta BPJS PBI Daerah tidak segera dipenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement