Selasa 15 Aug 2023 17:41 WIB

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika

Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis yang baik.

Perda anti narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Perda anti narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- DPR Klungkung mengesahkan peraturan daerah (perda) pada Rapat Paripurna II. Pada rapat paripurna tersebut disahkan 2 perda yaitu pertama tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kedua, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Kita akan merayakan Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Perda ini adalah hadiah untuk masyarakat Klungkung, mari kita maknai hari kemerdekaan ini sebagai momentum yang tepat untuk terus bekerja dan berkarya demi mewujudkan Indonesia Maju dengan disertai semangat kebangkitan yang lebih kuat,” kata Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, seperti dinukil pada Selasa (15/8/2023). 

Baca Juga

Perda pertama tersebut bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Permukiman Kumuh baru dalam mempertahankan Perumahan dan Permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya. Perda kedua bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

“Saya mengucapkan terimakasih atas saran, dan koreksi untuk penyempurnaan dua rancangan perda tersebut, sehingga kita memiliki payung hukum yang baru dalam Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kita bersama telah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing Fraksi, yang pada intinya semua Fraksi telah berpendapat dapat menerima serta menyetujui kedua rancangan perda ini,” kata Anak Agung Gde Anom.

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan wajib memiliki strategi dalam penerapan dua perda baru tersebut. Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis yang baik sehingga strategi dan kebijakan yang diambil melahirkan program yang mensejaherakan, dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinyu dan tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan.

“Saya berharap agar kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang sudah baik ini terus terpelihara dan dapat ditingkatkan, dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat dicarikan solusinya bersama,” ujar Gde Anom.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement