Maka, lanjut Sukaton, kalau kemudian Pemerintah ingin menghapus atau mengganti dengan kebijakan lain, sebagai pelaksana daerah hanya bisa menjalankan apa yang diinginkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Namun yang sangat diharapkan dari kebijakan maupun ketentuan yang baru –tentunya—adalah sebuah kebijakan yang berkeadilan dan tidak ada calon peserta didik yang dirugikan. Karena layanan pendidikan ini merupakan hak masyarakat.
Terlebih jika mencermati berbagai persoalan yang muncul di balik pelakasanaan PPDB sistem zonasi ini cenderung sekolah jenjang SMA/ SMK. “Dan itu memang menjadi wilayah kewenangan dari pemerintah provinsi,” jelasnya.