REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang preman di Kota Tasikmalaya berinisial A (41 tahun) ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga. Perkara itu bermula ketika tersangka meminta rokok kepada korban, tapi tidak diberi.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Tersangka mengaku melakukan penganiayaan itu karena emosi dihina oleh korban. Padahal, ia hanya meminta sebatang rokok kepada korban.
"Abi nyuhunkeun rokok, anjeuna nyebatna anying ka abi. Abi teu raos. (Saya meminta rokok, dia menyebut anjing. Saya tidak terima)," kata tersangka saat dimintai keterangan polisi, Jumat (11/8/2023).
Menurut tersangka, korban langsung mengendarai motor dan meninggalkannya. Karena tak terima, tersangka kemudian melemparkan batu seukuran dua kepal tangan orang dewasa ke kepala bagian belakang korban.
"Anjeuna langsung nyandak motor, ku abi dibaledog (Dia langsung ambil motor, sama saya dilempar). Pake batu. Satu kali," ujar tersangka.
Ia mengaku melakukan aksi itu dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak. Aksi pelemparan itu dilakukan secara spontan. Tidak ada faktor dendam tersangka terhadap korban.
"Dendam tidak ada. Cuma spontan saja karena sedang mabuk," ujar tersangka, yang dikenal warga sekitar sebagai preman.
Usai melempar korban dengan batu, tersangka langsung melarikan diri karena takut terdapat banyak massa di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, tersangka akhirnya dapat ditangkap oleh aparat kepolisian.
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. "(Saya) nyesal," kata dia.
Kapolsek Indihiang Kompol Iwan menjelaskan, peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis sekitar pukul 19.00 WIB. Diduga, tersangka melempar korban dengan batu seukuran dua kepal sehingga korban mengalami luka-luka.
"Kurang dari 24 jam, pelaku bisa diamankan meski sempat bersembunyi melarikan diri," kata dia, Jumat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iwan menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka mengetahui korban datang untuk berkunjung ke saudaranya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka yang dalam pengaruh minuman keras kemudian meminta sebatang rokok kepada korban dengan memaksa.
Menurut dia, tersangka mengingimidasi dengan cara menyodorkan korek api kepada korban. Korban kemudian berniat pergi dengan sepeda motornya tanpa memedulikan tersangka.
"Namun, tersangka melempar korban dengan batu dari belakang. Korban langsung berobat ke RSUD dr Soekardjo karena mengalami luka sobek dan mendapat delapan jahitan," kata Iwan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara di atas dua tahun.