REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi keringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Kiai Ma'ruf mengatakan, Pemerintah pada posisi tidak bisa mengintervensi putusan tersebut.
Hal ini kata dia, karena Pemerintah sebagai bagian eksekutif tidak dapat mencampuri ranah yudikatif.
"Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu," ujar Kiai Ma'ruf di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur seperti dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (10/8/2023).
Karenanya, terhadap putusan kasasi yang telah meloloskan Sambo dari hukuman mati menjadi sepenuhnya kewenangan MA.
"Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi," ujarnya.
Namun demikian, Kiai Ma'ruf mempersilakan jika ada pihak yang keberatan untuk menempuh tindakan hukum sesuai mekanisme.
"Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," ujarnya.