Kamis 10 Aug 2023 01:15 WIB

Kasus Harun Masiku yang Dinilai akan Berdampak ke Pemilu dan Pilpres 2024

Denny menilai kasus Harun Masiku melibatkan beberapa politisi besar di Tanah Air.

Sejumlah massa aksi membawa poster saat berunjuk rasa terkait buron KPK yang juga politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku di depan gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (ilustrasi)
Foto:

Eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute meminta aparat penegak hukum tak perlu mengulur waktu untuk meringkus Harun Masiku. "Penegak hukum seharusnya langsung melakukan penangkapan dan tidak disibukkan menebarkan wacana mengenai keberadaan Harun Masiku," kata ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha dalam keterangannya dikutip pada Rabu (9/8/2023). 

Praswad menyatakan tugas penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap buron. Praswad mengingatkan mengomentari buron bukan tugas penegak hukum karena porsi mengomentari terletak pada para pengamat. 

"Buktikan bahwa KPK dan penegak hukum lain tidak ada intensi bertindak berat sebelah dalam penanganan kasus," ujar Praswad. 

Praswad juga mengingatkan agar aparat tak menjadikan Harun Masiku sebagai bahan tawar menawar politik. Praswad khawatir dinaikannya isu Harun Masiku pada perode tertentu tapi tidak kunjung ditangkap membuat publik bertanya-tanya mengenai intensi sebenarnya. 

"Penegak hukum harus bekerja tegak lurus untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan bukan soal politik. Penangkapan Harun Masiku akan menghindari potensi digunakan isu Harun Masiku untuk kepentingan bargain politik khususnya terkait 2024," ucap Praswad. 

Selain itu, Praswad menyebut KPK dan Kepolisian memiliki pengalaman panjang dalam menangkap dan memproses pelaku pelanggaran hukum. Praswad merasa heran ketika KPK dan polisi sangat sulit menangkap Harun Masiku yang tidak memiliki jabatan tinggi dan tidak pernah terlatih secara intelejen dalam melakukan upaya penyembunyian diri. 

"Penegak hukum harus berani mengungkap siapa pihak yang melindungi keberadaan Harun Masiku, termasuk potensi adanya oknum penegak hukum di internal penegak hukum yang turut melindungi," ucap Praswad. 

Kalangan DPR juga meminta penegak hukum menangkap Harun Masiku. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, kalau memang lokasi Harun Masiku sudah diketahui, kepolisian harus segera memproses penangkapannya.

"Kalau sudah diketahui ya diproses saja, enggak usah diumumkan menurut saya, yang penting kan sekarang bukan omongan, tindakan. Apa betul ada di sini? Di sini dimana? Kalau statusnya buron, ditangkap," ujar Jazilul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

"Jadi kalau sudah diketahui tempatnya jelas, karena statusnya buron, jadi ya diproses. Untuk apa diumumkan di Indonesia atau tidak di Indonesia? untuk apa? Enggak penting buat masyarakat," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga menanggapi pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti yang mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Ditanya pendapatnya soal alasan kasus tersebut kembali muncul, Arsul menjawab diplomatis.

"Di negara demokrasi itu satu isu dimunculkan untuk mengurangi tekanan pada isu lain atau untuk katakanlah membelokkan fokus publiknya dari isu lain ya itu hal yang biasa saja," ujar Arsul saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

"Maka tugas media lah untuk tidak terkecoh. Artinya yang membuat publik belok kan karena media duluan yang membelokkan soal itu kan," sambungnya.

Terpenting, untuk menangkap Harun Masiku, KPK dan kepolisian harus benar-benar bersinergi. Mengingat, sosok tersebut sudah menjadi buron selama sekira tiga tahun sejak isu kaburnya ke luar negeri pada 16 Januari 2020.

"Itu tidak bisa kalau dikerjakan sendirian oleh KPK. Maka harus ada sinergi dengan jajaran Polri lah termasuk mengembangkan terus-menerus melalui monitoring dengan Interpol," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Dia menyebut, hal ini diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna usai melakukan pertemuan dengan jajaran struktural KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Meski demikian, Khrisna tidak menjelaskan lebih rinci mengenai data perlintasan tersebut. Dia mengatakan, tersangka pemberi suap itu sebenarnya bersembunyi di dalam negeri.

Harun Masiku diduga hanya sempat melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum akan ditangkap oleh KPK. Namun, Khrisna menuturkan,  pihaknya tetap akan terus melakukan pencarian, baik di dalam maupun luar negeri.

“Jadi dia (Harun Masiku) sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” ungkap Khrisna.

"(Harun Masiku) Pernah keluar (negeri) dan langsung kembali (ke Indonesia). Bukan keluar masuk," tambah dia menjelaskan.

Sebagai informasi, hingga kini KPK masih memiliki tiga tersangka korupsi yang belum tertangkap. Pertama, yakni Harun Masiku. Dia merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Kedua, Kirana Kotama alias Thay Ming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017.

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013.

 

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement