Rabu 09 Aug 2023 20:03 WIB

KH Ate Mushodiq: Rapat Hasilkan SK Pemberhentian Saya Ilegal

KH Ate Mushodiq sebut rapat yang hasilkan SK pemberhentiannya merupakan ilegal.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
KH Ate Mushodiq. Eks Ketua MUI Tasik KH Ate Mushodiq sebut rapat yang hasilkan SK pemberhentiannya ilegal.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
KH Ate Mushodiq. Eks Ketua MUI Tasik KH Ate Mushodiq sebut rapat yang hasilkan SK pemberhentiannya ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- KH Ate Mushodiq resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya. Pemberhentian itu sesuai dengan surat keputusan (SK) MUI Provinsi Jawa Barat (Jabar) tertanggal 8 Agustus 2023.

Berdasarkan catatan Republika, MUI Provinsi Jabar mengeluarkan SK tersebut atas rekomendasi dari MUI Kota Tasikmalaya. Para pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya telah mengadakan musyawarah setelah beredar video kiai Ate yang datang ke Pesantren Al Zaytun untuk memberikan sambutan.

Baca Juga

Dalam musyawarah yang digelar para Selasa (1/8/2023) itu, seluruh pimpinan harian sepakat untuk merekomendasikan kiai Ate diberhentikan dari jabatannya di MUI Kota Tasikmalaya.

Kiai Ate menilai musyawarah yang dilakukan pimpinan harian itu sebagai hal yang ilegal. Pasalnya, dirinya sebagai ketua umum merasa tak dilibatkan dalam kegiatan itu.

"Kalau ada kumpulan, harus yang mengundang ketua MUI. Tidak liar seperti itu. Yang bisa mengundang MUI kecamatan atau pengurus itu ketua MUI," kata dia di Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin, Cilendek, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Rabu (9/8/2023).

Kiai Ate mengaku sedang berada di Jakarta ketika musyawarah itu dilakukan. Keberadaannya di Jakarta juga dinilai sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya.

Ia pun tak mendapatkan kabar mengenai pertemuan yang dilakukan di Kantor MUI Kota Tasikmalaya itu. Tiba-tiba, muncul kabar bahwa MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan dirinya diberhentikan dari jabatannya.

"Tidak sah itu undangannya. Secara prosedur, itu undangan untuk kudeta. Masa organisasi ulama ada kudeta, seperti di Libya saja," kata kiai Ate. 

Usai menghadiri kegiatan di Jakarta, kiai Ate kembali ke Kota Tasikmalaya untuk menghadiri kegiatan Nahdlatul Ulama. Setelahnya, ulama senior itu pun mendatangi MUI Provinsi Jabar yang hendak melakukan tabayun atas kedatangan dan pernyataannya di Pesantren Al Zaytun. 

"Namun dua hari dari sana, ada pemecatan. Lalu ada Plt. Itu yang ditanyakan. Saya dipilih secara demokrasi dan melalui SK MUI pusat, tapi diberhentikan oleh SK MUI Jabar dan digantikan Plt. Itu yang perlu dimusyawarahkan," kata dia.

Ia mengaku ingin mengingatkan para ulama terkait aturan di MUI sebagai organisasi. Pasalnya, pemberhentian dirinya sebagai ketua dinilai tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) MUI. 

"Kami minta sama-sama kaji AD/ART. Saya menerima kalau sesuai AD/ART, tapi dasarnya harus jelas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement