REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Aksi dugaan pemerkosaan terhadap penumpang ojek online (ojol) warga negara Brasil berinisial LGW (27 tahun) yang terjadi di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Ahad (6/8/2023), mendapatkan titik terang. Polisi berhasil meringkus tersangka WD di Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (7/8/2023).
Chief Communications Officer Grab Indonesia, Mayang Schreiber pun mengecam aksi tak bermoral yang melibatkan pengemudinya. Ketika mendapat kabar itu, Grab langsung mengaktifkan investigasi internal dan mendampingi korban.
"Grab mengecam keras dan tidak menoleransi tindak kekerasan maupun pelecehan dalam bentuk apapun terhadap siapa pun. Jika ada pengemudi atau mitra yang melanggar dua hal itu, maka merupakan pelanggaran berat terhadap komitmen perusahaan dan kode etik mitra pengemudi," ujar Mayang dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Menurut dia, setelah menerima laporan mengenai insiden yang menimpa penumpang, Grab langsung mengambil langkah cepat. Langkah itu, mencakup menghubungi penumpang dan menyiagakan personel khusus untuk membantu komunikasi dan perlindungan keselamatan selama investigasi berlangsung.
Kemudian, menonaktifkan akun mitra pengemudi dan memulai proses investigasi internal, termasuk mengerahkan satuan tugas (satgas) khusus untuk melacak langsung keberadaan mitra yang dimaksud. Juga, mendampingi penumpang untuk membuat laporan ke pihak kepolisian dan menemani sepanjang proses pelaporan berlangsung.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kata Mayang, Grab juga menawarkan pendampingan kuasa hukum dan dukungan sesi konseling dengan psikolog yang bersertifikasi dari lembaga kredibel di Bali. Dengan begitu, korban bisa mendapatkan pemulihan kondisi psikologisnya.
"Pendampingan kuasa hukum bagi penumpang selama proses hukum berlangsung. Seluruh biaya sesi konseling, pendampingan kuasa hukum, biaya transportasi, serta medis yang diperlukan penumpang selama proses investigasi berlangsung sepenuhnya ditanggung oleh Grab," ucap Mayang.
Dia mengatakan, satgas kantor Grab Bali ikut mendampingi penumpang menyelesaikan berbagai prosedur penyelidikan di Polresta Denpasar. Di antaranya, memberikan keterangan, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), memberikan barang bukti kepada penyidik, ikut olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengirimkan informasi kepada Kedubes Brasil di Jakarta berdasarkan persetujuan dari penumpang.
Sebelumnya, tim gabungan Jatanras Polresta Denpasar dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengemudi ojol pemerkosa warga Brasil di Pasuruan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, penangkapan WD berlangsung pada Selasa sekitar pukul 21.30 WITA.