Rabu 09 Aug 2023 10:13 WIB

Hakim MK Pun Curigai Setting Politik di Balik Gugatan Batas Minimal Usia Cawapres

Pengamat menilai, Gibran akan maju ikut pilpres jika gugatan dikabulkan MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Foto:

Pengamat dari lembaga Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan implikasi jika MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun. Adi menilai, perubahan ketentuan batas usia tersebut akan berpengaruh pada politik nasional terutama pada level cawapres.

"Sangat mungkin Gibran akan maju di pilpres. Tentu ini akan menjadi sesuatu yang menarik karena apa pun judulnya Gibran anak presiden, viral, dan jadi magnet politik," ujar Adi dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Adi menyebut, jika Gibran maju menjadi cawapres, kondisi ini akan mengubah konstelasi peta cawapres yang ada saat ini. Nama-nama cawapres yang selama ini digadang-gadang pun akan tergusur karena sosok Wali Kota Solo tersebut.

"Andai Gibran maju, koalisi partai akan berubah total," ujarnya.

Hal serupa disampaikan pengamat politik dari lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. Menurutnya, Gibran selama ini kerap didorong menjadi cawapres tetapi usianya yang masih 35 tahun belum memenuhi ketentuan batas usia minimum capres-cawapres yakni 40 tahun.

Jika kondisi gugatan diterima MK, kata Dedi, putusan MK itu akan mengubah konstelasi peta politik saat ini. Menurutnya, bisa saja terjadi peleburan koalisi antara poros Koalisi Perubahan dengan PDIP maupun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) atau dari partai yang sebelumnya berada di Koalisi Indonesia Bersatu.

"Koalisi akan bisa saja berubah total, di antaranya terbentuknya dua poros besar, bisa saja PDIP mengejutkan melebur dengan Koalisi Perubahan, dan KIB melebur ke KKIR." ujarnya.

"Tetapi jika PDIP melebur ke koalisi lain, besar kemungkinan Ganjar tidak terusung, karena untuk apa PDIP usung tokoh non-trah Megawati jika sama-sama tidak mendapat dukungan Jokowi," tambahnya.

Sementara, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Andriadi Achmad beerharap MK tidak mengubah ketentuan UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. Apalagi, pengajuan uji materi ini disebut untuk mengakomodasi peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

"Menurut hemat saya Judicial review batas usia capres-cawapres tidak terlalu mendasar dan penting, apalagi hanya untuk mengokomodir seorang Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.

Andriadi melanjutkan, jika uji materi ini sampai dikabulkan akan menimbulkan kontroversial di masyarakat. Apalagi akan dikaitkan dengan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Joko Widodo.

"Kalau dikabulkan MK terlalu berlebihan, jangan karena Om-nya (adik ipar Jokowi,) Ketua MK JR yang tidak substansial dikabulkan pasti akan menimbulkan kontroversial," ujarnya.

 

photo
Ke mana Jokowi berlabuh? - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement