Senin 07 Aug 2023 15:39 WIB

Petani Sawit Anggota SPKS Terima Sertifikat ISPO

Koperasi diajak bisa meyakinkan dunia, kelapa sawit bukan komoditas yang merusak.

Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyerahkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada Koperasi Perkebunan Persada Engkersik Lestari.
Foto: Istimewa
Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyerahkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada Koperasi Perkebunan Persada Engkersik Lestari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyerahkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada Koperasi Perkebunan Persada Engkersik Lestari yang anggota SPKS. Koperasi tersebut berasal dari Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Musdhalifah Machmud mengatakan, petani swadaya di Indonesia sudah bergerak maju. Dia pun berpesan petani bersama seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit untuk menjaga sektor kelapa sawit tetap menjadi kelapa sawit nomor satu di dunia.

"Banyak orang meragukan apakah bisa perkebunan sawit rakyat ini memenuhi prinsip ramah lingkungan, salah satu bukti konkret yang dilaksanakan SPKS melalui koperasinya sudah mendapat ISPO," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Musdhalifah pun berpesan kepada anggota koperasi supaya bisa meyakinkan dunia bahwa kelapa sawit bukan komoditas yang merusak. Dengan begitu, produk kelapa sawit Indonesia bisa dipasarkan ke seluruh dunia. "Kelapa sawit ini menjadi sektor yang memiliki kontribusi besar pada SDGs yang ditargetkan dan meningkatkan kesejahteraan para petani," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto berpesan, ada dua hal penting yang sudah diinisiasi pemerintah pusat, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Menurut dia, dua aturan itu perlu direspons oleh semua pihak mulai dari perusahaan perkebunan, organisasi petani sawit, dan juga pemerintah daerah untuk membuat aksi nyata di lapangan. "Kami lakukan saat ini ada satu koperasi SPKS yang telah sertifikasi ISPO di Kalimantan Barat, ini ISPO pertama petani sawit swadaya di Kalbar dan lima koperasi telah sertifikasi RSPO yang memenuhi stadar global," ucap Manseutus.

Ketua Koperasi Perkebunan Persada Engkersik Lestari, Sabinus Mael mengatakan, kunci dalam sertifikasi ISPO yang paling utama adalah dukungan pemerintah daerah. Hal itu karena urusan legalitas dalam sertifikasi ISPO sangat penting bagi petani sawit di Kabupaten Sekadau. Sehingga untuk urusan STDB sangat dibantu oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Sekadau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement