Jumat 04 Aug 2023 23:55 WIB

Usulan Legislator DKI Soal Kenaikan Honor Kader Jumantik Hingga Dasawisma Disambut Baik

Ini sebagai bentuk penghargaan kepada para Kader Jumantik.

Kader Posyandu mengukur tinggi badan dari bocah saat melakukan pelayanan jemput bola di kawasan Green Garden, Rorotan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Kader Posyandu mengukur tinggi badan dari bocah saat melakukan pelayanan jemput bola di kawasan Green Garden, Rorotan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menaikkan honorarium untuk kader juru pemantau jentik (Jumantik), Posbindu, Dasawisma hingga petugas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Dilansir dari Kantor Berita Antara, Jumat (4/8/2023), Hal ini diungkapkan Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Fraksi Partai Gerindra, Purwanto, saat pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. 

Menurut Purwanto, hal demikian sebagai bentuk penghargaan kepada para Kader Jumantik, Posyandu, Posbindu, Jumantik dan Dasawisma yang sudah lama sekali tidak ada kenaikan honor, padahal dengan postus APBD DKI yg besar. Mereka juga bertanggung jawab langsung di kelurahan, maka Pemerintah Provinsi DKI sudah seharusnya mengoptimalkan hak-hak mereka.

Baca Juga

photo
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Fraksi Partai Gerindra Purwanto. - (Dok. Web)

Ditambahkan Purwanto bahwa mereka juga dituntut memberikan laporan pekerjaan secara online yang bebannya diberikan kepada para Kader Dasawisma, Kader Jumantik, Posyandu, Posbindu dan Jumantik  lewat jam kerja yang sudah tidak lagi sewaktu-waktu, tapi mengikuti kegiatan regular warga serta jangkauan kepadatan pelayanan penduduk yg semakin padat.

Sepakat dengan Purwanto, Ketua Komisi A, Mujiono menyambut baik usulan tersebut. "Khusus mengenai jumlah honor Kader Dasawisma, Posyandu, Posbindu dan Jumantik, Komisi “A” meminta agar dikaji ulang dan ditingkatkan," ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/8/2023). Tidak hanya itu, Komisi A juga mendorong pemberian uang penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW pun dapat ditingkatkan.

Terlebih, ucapnya, pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW ini belum pernah dilakukan penyesuaian sejak tahun 2018 lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement