Jumat 04 Aug 2023 18:11 WIB

Polisi Tangkap Bandar Judi Online Terafiliasi Togel Hong Kong di Karawang

Perjudian terungkap berkat laporan dari masyarakat.

Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang mengumumkan penangkapan seorang bandar judi online yang ternyata terafiliasi dengan togel di Australia, Taiwan, dan Hong Kong.

"Pelaku berinisial OS (38 tahun) ditangkap di tempat praktik perjudian di Kampung Maja, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Ia menyampaikan tindak pidana perjudian tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktik perjudian di Kampung Maja, Kecamatan Karangsinom.

Setelah mendapat laporan, jajaran kepolisian dari Polres Karawang langsung datang ke lokasi. Ternyata benar, di lokasi itu ada praktik perjudian.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial OS (38) yang merupakan bandar dalam permainan judi online tersebut. "Pelaku ditangkap pada Kamis malam, tanggal 27 Juli 2023 di lokasi perjudian," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu buah handphone, sembilan lembar sobekan kertas catatan berisi nomor pemasangan, dua lembar kalender berisi nomor pemasangan akun situs judi online, dan sejumlah uang tunai. Wirdhanto mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelaku membuat situs judi online sendiri dengan nama situs togelmandiri.com.

Situs judi online OS itu terafiliasi dengan togel di Sydney, Australia, Taiwan dan Hong Kong. Sementara, untuk mendapatkan pelanggan atau pemain, tersangka mengajak warga di desa untuk mengikuti togel online miliknya dengan diberi menang terlebih dahulu.

Dari pengakuan pelaku, omzet yang diperolehnya mencapai sekitar Rp 5 juta per bulan dengan rata-rata per hari mendapatkan Rp 100 ribu-Rp 120 ribu. Pelaku sudah menjalani bisnis haram itu selama sekitar setahun dengan 1.825 pemasang yang berasal dari kampung sendiri

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement