Jumat 04 Aug 2023 10:58 WIB

Senator DPD: Pemberian Gelar Kehormatan Kepada Presiden FIFA Langgar Undang-Undang

Penerima tanda gelar tanda kehormatan haruslah seorang WNI saja

Senator Jawa Tengah DR Abdul Kholik.
Foto: Istimewa
Senator Jawa Tengah DR Abdul Kholik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD asal Jawa Tengah DR Abdul Kholik mengingatkan kepada pemerintah dalam hal ini dewan gelar dan tanda jasa yang diketuai Menkopulhukam Mahfud MD, agar meninjau kembali keputusan untuk memberikan gelar kehormatan kepada Presiden FIFA Gianni Infantino. Pasalnya pemberian gelar tersebut melanggar ketentuan pasal 25 UU No 20 tahun 2009 tentang gelar dan tanda jasa.

''Menurut ketentuan tersebut secara tegas menentukan yang berhak menerima gelar dan tanda jasa itu adalah WNI. Jadi bagi warga negara asing tidak memenuhi syarat menerima menerima gelar tersebut,'' kata Abdul Kholik, Jumat (4/08/2023).

Baca Juga

Ketentuan pasal 25 UU N0 20 tahun 2009 menyebutkan bahwa ada 5 syarat untuk memperoleh gelar kehormatan, yaitu, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negarberkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

''Jadi pada dasarnya memberikan gelar kepada Presiden FIFA itu punya tujuan baik. Dan itu memberikan kontribusi bagi kemajuan sepakbola Indonesiia. Namun karena rezim gelar tanda jasa kita hanya kepada WNI maka tidak dapat diberikan. Pemerintah bisa memberikan penghargaan lain yang tidak melanggar undang-undang,'' ujarnya.

Kalau perlu lanjut Kholik ke depan ada revisi undang-undang untuk memberi ruang bagi warga negara asing menerima gelar kehormatan. Namun saat ini hal itu belum dapat diberikan.''Memang saya sendiri berpandangan ada kebutuhan untuk memberikan gelar tersebut. Bahkan, sangat dibutuhkan pemberian bagi orang Indonesia yang berjasa berja di negara lain dan menjadi warga negara lain. Ini juga belum diatur dalam undang-undang."

''Bila gelar kehormatan kepada Presiden FIFA saat ini diberikan itu tidak elok. Ini karena melanggar ketentuan peraturan perundangan. Kita semua harus menjaga marwah bangsa dan menjaga orang diberi penghargaan,'' tandas Abdul Kholik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement