Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, praktik pemalsuan ini, sudah tidak dapat ditoleransi, karena merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, Pemprov Jabaar dengan tegas melaporkan masalah ini ke ranah hukum, sebagai efek jera.
"Sudah berani memalsukan dokumen negara, itu pidana. Jadi dilaporkan ke polisi. Pemprov Jabar sangat tegas, tidak menoleransi hal-hal yang sifatnya melanggar aturan," kata Ridwan Kamil, Rabu (2/8/2023).
Tidak hanya itu, kata dia, Pemprov Jabar juga akan mengajukan evaluasi PPDB 2023 ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), agar kejadi serupa tidak lagi terulang.
"Mengajukan evaluasi menyeluruh PPDB untuk tahun depan supaya lebih baik. Apakah masih zonasi atau tidak, nanti akan kita serahkan dalam proses evaluasi," katanya.