Kamis 03 Aug 2023 16:31 WIB

Penyidik akan Kembali Periksa Panji Gumilang Terkait Penyelidikan Korupsi dan TPPU

Gelar perkara kasus TPPU akan digelar pekan-pekan ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin (7/8/2023) mendatang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang pada pekan mendatang, terkait dengan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ramadhan menerangkan, penyelidikan kasus tersebut dalam pengungkapan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. “Terkait dengan TPPU saudara PG (Panji Gumilang), yang bersangkutan akan diminta keterangannya pada Senin (7/8/2023) pekan mendatang,” begitu kata Ramadhan. Ia menerangkan, permintaan keterangan tersebut, karena Panji Gumilang sebagai subjek dalam penyelidikan.

Baca Juga

Tim penyidik di Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam pengungkapan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejakgung), dan juga Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang menjadi fokus pengungkapan, menyangkut soal dugaan TPPU dari pidana pokok korupsi dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Sejauh ini, kata Ramadhan, tim di Dittipideksus sudah melakukan permintaan keterangan dari sejumlah saksi. Dalam pekan ini, tim penyidikan melayangkan 16 pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak Panji Gumilang, dan Yayasan Pendidikan Islan (YPI) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Pada Kamis (3/8/2023), tiga saksi yang diminta hadir memberikan keterangan, hanya satu yang bersedia datang ke ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi menyampaikan, rencana tim penyidikannya akan mengambil kesimpulan terkait kasus tersebut untuk layak meningkat ke penyidikan.  “Gelar perkara akan dilakukan dalam pekan-pekan ini,” begitu kata dia, Kamis (3/8/2023).

Whisnu menerangkan, tim penyidikannya sudah memiliki sejumlah temuan perbuatan pidana dari hasil penelusuran dan penyelidikan terkait keuangan di al-Zaytun.

Penyelidikan dugaan korupsi dan TPPU yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang, merupakan salah-satu dari tiga klaster kasus yang mengancam pemimpin Ponpes al-Zaytun.

Pada Selasa (1/8/2023) satu klaster kasus yang sudah dalam penyidikan menyeret Panji Gumilang ke sel tahanan yaitu terkait dengan penodaan agama Islam. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sudah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156a KUH Pidana.  

Kasus hukum lainnya yang mengancam Panji Gumilang, yaitu terkait dengan tuduhan penyimpangan dalam penggunaan uang kutipan zakat, infaq, dan sedekah. Kasus tersebut, pun masih dalam penyelidikan di Polres Indramayu. Namun klaster kasus tersebut akan diteruskan pengungkapannya ke Dirtipidum Bareskrim Polri jika meningkat ke penyidikan.

Terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU oleh Panji Gumilang, bulan lalu PPATK sudah melaporkan hasil temuannya terkait sejumlah transaksi mencurigkan dari dan ke 256 rekening milik al-Zaytun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement