Selasa 01 Aug 2023 12:49 WIB

LGBT Resahkan Dunia Pendidikan, Legislator Minta Kemendikbud Bertindak

Legislator minta Kemendikbud bertindak terhadap LGBT yang resahkan dunia pendidikan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Legislator minta Kemendikbud bertindak terhadap LGBT yang resahkan dunia pendidikan.
Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Legislator minta Kemendikbud bertindak terhadap LGBT yang resahkan dunia pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam keras aksi pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, yang dilakukan oleh dua orang yang diduga kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Tidak hanya itu, Fikri juga menyoroti adanya sekolah internasional yang justru memberi ruang pada benih-benih LGBT untuk tumbuh dan berkembang.

Baca Juga

Menyikapi itu, Fikri mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membereskan aksi yang dilakukan kelompok LGBT yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

"Kemendikbudristek RI perlu waspada dan harus segera bertindak sebelum akhirnya pendidikan kita bisa memproduk kaum menyimpang yang sangat kejam itu. Kami juga mendesak aparat berwenang segera turun tangan," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).

Legislator Dapil Jawa Tengah IX itu merasa prihatin karena para pejabat di Kemendikbud RI tidak merespons atau tidak bersikap atas masalah yang mengkhawatirkan tersebut.

"Sebenarnya secara personal mereka tidak setuju. Namun, merasa terbatas kewenangannya sehingga tidak bisa merespons," ujar politikus PKS tersebut.

Fikri juga prihatin tidak adanya inisiatif dari para pejabat di Kemendikbudristek untuk melakukan antisipasi terhadap bahaya LBGT kepada anak-anak, terlebih di sektor pendidikan.

Padahal pendidikan nasional yang berkarakter moral serta menjunjung tinggi nilai keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia memiliki landasan kuat di konstitusi sebagiamana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3) dan (5).

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua pemangku kepentingan untuk merumuskan rencana induk pendidikan hingga 15-25 tahun ke depan untuk memenuhi amanat konstitusi.  

"Hanya dengan itu program pembangunan lewat sektor pendidikan akan kokoh dan berkesinambungan sehingga siap untuk menghadapi dan menangkal dampak negatif dari budaya luar dan perubahan teknologi yang begitu cepat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement