Senin 31 Jul 2023 12:55 WIB

Puluhan Ketua DPD Golkar Gelar Konsolidasi di Bali, Tolak Wacana Munaslub Ganti Airlangga

Sebanyak 38 DPD Golkar se-Indonesia menyatakan menolak munaslub.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono, Antara/ Red: Andri Saubani
38 Ketua DPD Partai Golkar menolak isu musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) untuk mengganti Airlangga Hartarto dari kursi ketua umum Partai Golkar dalam forum silaturahmi di Nusa Dua, Bali, Ahad (30/7/2023).
Foto:

Di kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor CPO, Airlangga pada pekan lalu memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim penyidik Jampdisus Kejagung memeriksa Airlangga selama 12 jam sebagai saksi.

Airlangga disodori sebanyak 46 pertanyaan seputar peran, fungsi, dan jabatannya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Serta perannya dalam pemberian izin ekspor CPO untuk tiga tersangka korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, masih terlalu dini bagi timnya menyimpulkan adanya peran dari Airlangga dalam peristiwa tindak pidana yang berujung pada kelangkaan minyak goreng sepanjang awal 2022 lalu.

“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan yang bersangkutan (Airlangga). Bahwa ini, masih dalam penyidikan awal,” kata Kuntadi, Selasa (25/7/2023).

Pihak Kejagung menegaskan, penanganan perkara korupsi yang kini ditangani Jampidsus murni penegakan hukum dan tidak terkait dengan politik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Ahad (30/7/2023), mengakui memasuki tahun politik membuat setiap penanganan perkara korupsi dalam jumlah besar selalu dikaitkan dengan politik.

“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum,” kata Ketut.

Seperti pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kata Ketut, bukanlah sesuatu yang tiba-tiba dan tanpa alasan atau tanpa proses. Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap lima terpidana.

Kelima terpidana divonis MA rata-rata lima sampai dengan delapan tahun penjara dan kelimanya tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun. Bahkan, pada Selasa (1/8/2023), penyidik Jampidsus kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng dengan tersangka tiga korporasi.

“Jadi pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan MA (Muhammad Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi. Murni adalah untuk keperluan pembuktian,” kata Ketut.

Ketut mengajak masyarakat dan semua pihak untuk mendukung langkah Kejaksaan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi tanpa membenturkan ke ranah politik.

“Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapa pun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Ketut.

 

 

photo
Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement