Senin 31 Jul 2023 12:43 WIB

Waketum Gerindra Sebut 4 Fakta Hukum Prabowo tak Langgar HAM

Prabowo juga pernah digandeng Megawati sebagai cawapres di Pilpres 2009.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memingit Abdul Muhaimin Iskandar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memingit Abdul Muhaimin Iskandar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut ada empat fakta hukum yang menunjukkan Prabowo Subianto tidak terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pertama, tidak ada satu alat bukti apa pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut keterlibatan ketua umum Partai Gerindra itu.

“Pertama, tidak ada satu alat bukti pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut keterlibatan Pak Prabowo sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan penculikan tersebut,” ujar Habiburokhman dalam keterangan, Senin (31/7/2023).

Baca Juga

Fakta hukum kedua menurut Habiburokhman, yakni surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo hanyalah sebuah saran, bukan keputusan yang mengikat. “Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP hanya merupakan pendapat dan saran dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat,” kata waketum Gerindra ini.

Habiburokhman menambahkan, fakta lain soal pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dilakukan dengan pemberhentian secara terhormat.

“Pemberhentian terhadap Pak Prabowo bukanlah pemberhentian dengan tidak hormat, tetapi pemberhentian dengan hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” ujarnya.

Terakhir, Habiburokhman menyampaikan sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. “Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” kata Habiburokhman.

Menurut habiburokhman, empat fakta ini menunjukkan pernyataan politikus PDIP Adian Napitupulu soal sosok bakal capres yang pernah melakukan pelanggaran HAM. Adian mengatakan, agar masyarakat tidak memilih capres yang memiliki rekam jejak pernah melakukan pelanggaran HAM.

Habiburokhman menuturkan, jika terbukti pernah melanggar HAM, Prabowo tidak mungkin digandeng Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2009. “Kami sepakat dengan pernyataan tersebut, Adian orang baik dan sangat mengerti hukum. Itu adalah pernyataan normatif saja,” ujar Habiburokhman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement