Ahad 30 Jul 2023 17:14 WIB

2.509 Burung Sitaan Dilepas di Hutan Way Pisang di Lampung Selatan

Burung tersebut disita di Pelabuhan Bakauheni karena diangkut tanpa dokumen resmi.

Petugas memberi makan burung hasil sitaan (Ilustrasi). Lebih dari 2.000 ekor burung diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa dari Provinsi Lampung.
Foto:

"Sebanyak 2.509 ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah Waykanan dan hendak dibawa ke daerah Cibitung dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp 7 juta," katanya.

Burung-burung tersebut kemudian disita petugas karena dikirim tanpa dokumen pengiriman satwa liar. Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan Balai Karantina selanjutnya melepaskan burung-burung tersebut ke hutan Way Pisang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement