Ahad 30 Jul 2023 13:58 WIB

Hutan Kota Ditertibkan, Amnesty International Ingatkan Pemprov tak Boleh Ada Diskriminasi

Amnesty ingatkan pejabat hati-hati berbicara khususnya terkait kelompok minoritas

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Siluet warga saat mengunjungi Hutan Kota Cawang, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). Hutan Kota Cawang dijaga 24 jam oleh SKPD setempat dan diberikan lampu penerangan karena sempat diduga sebagai tempat berkumpulnya lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Siluet warga saat mengunjungi Hutan Kota Cawang, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). Hutan Kota Cawang dijaga 24 jam oleh SKPD setempat dan diberikan lampu penerangan karena sempat diduga sebagai tempat berkumpulnya lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menertibkan hutan kota di Cawang. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Usman menyampaikan penertiban hutan kota sebenarnya baik sepanjang tujuannya memastikan kenyamanan bagi setiap warga tanpa diskriminasi dalam menikmati ruang publik di Jakarta. Hal itu bagian dari kewajiban pemerintah untuk dapat melayani, menghormati, dan memenuhi hak atas kota dari masyarakat Jakarta. 

"Namun pejabat perlu hati-hati dalam menyampaikan pendapat terkait penertiban seperti disampaikan PJ Gubernur DKI. Jika kurang hati-hati, pernyataan pejabat dapat berpotensi menyebabkan diskriminasi dan persekusi terhadap warga masyarakat, termasuk kelompok masyarakat minoritas," kata Usman kepada Republika, Ahad (30/7/2023). 

Usman mempertanyakan niat PJ Gubernur DKI Heru Budi yang ingin menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum seperti hutan kota Cawang. Usman menyayangkan kalau niatan Heru hanya ditujukan untuk menangani LGBT. 

"Mengapa hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu saja seperti mereka yang memiliki ekspresi dan identitas gender berbeda? Ini sudah merupakan sikap yang diskriminatif dan bisa memicu terjadinya persekusi. Persekusi adalah pelanggaran berat hak asasi manusia," ujar Usman. 

Usman mengingatkan setiap orang termasuk warga Jakarta memiliki hak yang setara untuk menikmati fasilitas publik. Ini terlepas dari suku, ras, agama, atau identitas dan ekspresi gender serta orientasi seksual karena menurut Usman hal itu bukanlah tindakan kriminal. 

"Setiap orang memiliki hak yang sama dan setara di hadapan hukum dan pemerintahan. Hak itu dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional," ucap Usman. 

Oleh karena itu, Usman mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak membuat pernyataan atau kebijakan yang merendahkan warga masyarakat hanya karena alasan identitas dan ekspresi mereka.

"Pejabat tinggi di sebuah ibukota sebesar Jakarta seharusnya melayani, mengayomi dan melindungi warganya dari diskriminasi, bukan malah membuat pernyataan-pernyataan yang dapat memicu diskriminasi dan persekusi," ucap Usman.

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan terdapat tempat berkumpulnya kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di salah satu hutan kota, Jakarta Timur. Ia meminta Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan tersebut.

Berkumpulnya kaum LGBT di kawasan Hutan Kota UKI Cawang, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, diakui meresahkan masyarakat. Warga sekitar mengaku resah atas kehadiran kaum tersebut yang saban malam berkeliaran di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement