REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga survei Utting Research yang berbasis di Australia merilis hasil jajak pendapat di mana Ganjar Pranowo mengungguli Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Managing Director Utting Research John Utting dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/7/2023), mengatakan elektabilitas tiga bakal calon presiden itu yakni Ganjar Pranowo 34 persen, Prabowo Subianto 33 persen dan Anies Baswedan 27 persen.
Sementara, tiga persen responden menjawab rahasia dan atau belum memutuskan, sementara tiga persen lainnya tidak menjawab.
"Ketiga bakal calon presiden itu memiliki perolehan suara yang tak berjauhan," ujarnya.
Menurut dia, dengan selisih yang tipis di antara ketiga calon itu, membuat kompetisi masih rentan terjadi perubahan pilihan pemilih menjelang pemilihan presiden nantinya.
"Pilpres 2024 Indonesia sangat menarik. Hingga delapan bulan menjelang hari pemilihan, pemenangnya masih sangat tidak jelas. Tiga kontestan terkuat masih sangat berimbang elektabilitasnya," jelasnya.
Kemudian terkait pertanyaan tentang bagaimana visi misi capres yang diinginkan publik, sebagian besar responden menjawab ingin keberlanjutan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan adanya sejumlah perbaikan.
"Responden yang menginginkan visi dan misi melanjutkan sebagian kebijakan pemerintahan Jokowi dan memperbaiki sebagian lainnya mencapai 61 persen," jelasnya.
Sedangkan yang menginginkan pemerintahan baru sebaiknya membuat kebijakan baru dan berbeda sebesar 20 persen. Adapun survei Utting Research dilakukan secara tatap muka pada 12-17 Juni 2023, dengan jumlah sampel responden sebesar 1.200 yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia.
Survei itu menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.