Kamis 27 Jul 2023 23:02 WIB

PPP Bantah Narasi Ganjar Cawapres Prabowo

Semua partai pendukung solid dukung Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bertemu di Lanud Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dok. Republika
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bertemu di Lanud Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menepis adanya narasi yang menggiring bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menjadi kandidat calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

"Nggak ada (narasi terkait Ganjar cawapres)," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
 
Achmad Baidowi mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menarasikan Gubernur Jawa Tengah itu menjadi kandidat cawapres.
 
Namun, kata dia, sebagai salah satu partai politik pendukung, PPP yakin Ganjar tetap menjadi capres dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024."Silakan saja kalau ada yang mau menggiring-giring. Ganjar tetap capres," kata Awiek, sapaan akrabnya.
 
Lebih lanjut, Awiek menegaskan bahwa semua partai politik pengusung dan pendukung Ganjar Pranowo terus bergerak mengintensifkan sosialisasi.
 
Hal itu, ucap dia, terbukti dari naiknya elektabilitas Ganjar di beberapa jajak pendapat atau survei."Ya sudah lah (sosialisasi). Semua partai, termasuk PPP, sudah melakukan terus dan intensif, terbukti elektabilitas Ganjar naik," tutur Awiek.
 
Diketahui, Ganjar Pranowo merupakan bakal capres yang diusung PDI Perjuangan dan PPP. Sementara itu, Prabowo Subianto diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
 
Seturut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement