Rabu 26 Jul 2023 22:54 WIB

Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unitri Malang Ditangkap

Ketiga tersangka pembunuhan ditangkap di lokasi berbeda oleh aparat Polres Malang.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Andri Saubani
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Polres Malang berhasil menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang. Ketiganya ditangkap di lokasi terpisah.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menyatakan, kasus ini bermula pada 24 Juni lalu. Saat itu diadakan acara wisuda mahasiswa Unitri yang berasal dari Atambua NTT di di Cafe Komend, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga

"Kegiatan ini dihadiri beberapa kelompok di antaranya kelompok Atambua, Sumba, Malaka dan lain-lain," kata Wahyu di Mapolres Malang, Rabu (26/7/2023).

Sekitar pukul 23.45  WIB, korban atas nama KM (23 tahun) meninggalkan lokasi bersama rekannya RPUW dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Pada saat berkendara melewati lokasi berkumpulnya para tersangka, KM sempat memainkan gas sepeda motor. Korban hampir menabrak kemudian diteriaki oleh tersangka RMBS.

Karena marah, RMBS mendatangi korban lalu melakukan pemukulan mengenai kepala sebelah kanan. Aksi tersebut kemudian dibalas oleh korban. Setelah itu, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh tersangka JF dan teman-temannya dengan cara memukul dan menikam korban.

"Lalu korban melarikan diri ke arah pinggir jalan raya area Jalan Raya Karya Wiguna, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan kemudian ditemukan meninggal dunia," kata dia menambahkan.

Adapun penangkapan para tersangka dilakukan pada waktu dan tempat berbeda. Tersangka RMBS, ditangkap di Surabaya pada 1 Juli 2023, sedangkan YSM di Kecamatan Kobalima, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 3 Juli. Adapun, tersangka JF ditangkap pada 22 Juli 2023 di Kota Maumere, NTT.

Akibat kejadian ini, tersangka JF dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian tersangka RMBS dan YSM dipersangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 atau ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau 12 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan pidana penjara lima tahun dan paling lama tujuh tahun.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement