Rabu 26 Jul 2023 17:21 WIB

KPI Laporkan Politikus PDIP Cinta Mega ke Badan Kehormatan DPRD DKI

Kongres Pemuda Indonesia menilai ada pidana dalam gim judi yang dimainkan Cinta Mega.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta Sapto Wibowo (kanan) dan kuasa Hukumnya Pitra Romadoni Nasution (kiri) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2023)
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta Sapto Wibowo (kanan) dan kuasa Hukumnya Pitra Romadoni Nasution (kiri) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI mengenai kasus dugaan bermain gim slot dalam rapat paripurna pada pekan lalu. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut menyinggung adanya dugaan tindak pidana dalam kasus Cinta.

"Alasan kita mengadu bukan karena kita perwakilan parpol atau manapun, kita netral di sini, kita warga Jakarta jelas membayar pajak, membayar retribusi untuk anggota dewan," kata Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Sapto mengatakan, pihaknya memang mengetahui Cinta telah dipecat oleh DPD PDIP DKI. Namun, pihaknya tetap perlu melaporkan Cinta ke BK DPRD DKI. Hal itu karena proses pergantian antar wilayah (PAW) di DPRD DKI memerlukan waktu.

Belum lagi, kasus itu ada kaitannya dengan penindakan secara kelembagaan. "Beliau memang sudah dipecat oleh partai, tapi itu kan dari partai, secara kelembagaan DPRD belum, bahkan masih terdaftar sebagai dewan. Makanya kita di sini meminta agar dari DPRD khusus ya BK untuk merespons kita," ucap Sapto.

Dia pun berharap, BK DPRD DKI bisa memproses laporan tersebut untuk memberikan sanksi kepada Cinta secara prosedur kelembagaan. Rekomendasinya adalah sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan supaya menjadi efek jera bagi legislator lainnya.

Kuasa hukum KPI, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pihaknya menemukan secara jelas adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Cinta . Bahkan pelanggaran itu terkait pidana yakni permainan gim slot online.

"Kalau BK sudah mengadili, nanti kan ada keputusan. Misalnya BK memutuskan pelanggaran ilegal sesuai dengan ketentuan hukum, kita mengunakan hak hukum sebagai organisasi masyarakat untuk menindak tegas secara hukum pidana. Karena jelas diatur dalam Undang-Undang ITE apabila orang yang melakukan perjudian ancaman pidananya ada," jelas Pitra.

Pitra menjelaskan, pengurus KPI DKI membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke BK DPRD DKI. Di antaranya, video yang telah dianalisis oleh ahli telematika Roy Suryo.

"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, beliau (Roy Suryo) mengatakan video tersebut asli dan benar. Mengenai gim yang resmi atau tidak, kita tunggu putusan BK tapi sampai saat ini analisis dari ahli kita sudah ada hasilnya. Makanya kita minta BK panggil kita untuk diperiksa, kita minta secepatnya, kalau bisa besok dipanggil, kita hadir, kalau sore ini dipanggil kita datang," tutur Pitra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement