Rabu 26 Jul 2023 14:35 WIB

Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Anwar Abbas disebut hanya melakukan tudingan tanpa berdasarkan bukti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.
Foto: Darmawan/Republika
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjawab panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dimohonkan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga

"Saya enggak ngerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata Anwar di PN Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023).

Buya Anwar tak sendirian dalam menghadapi gugatan itu. Ia dikawal oleh belasan kuasa hukum guna menghadapi gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun.

Tercatat, sidang perdana merupakan beragendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum dari tergugat. "Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan,” ujar Anwar.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023). Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. 

Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Hendra Effendy menyebut, kerugian materiel yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.

“Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tiktok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement