REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang mengungkap peredaran atau transaksi narkoba di sebuah warung nasi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Transaksi narkoba di tempat berkedok warung nasi itu terungkap dalam Operasi Antik Lodaya tahun 2023 Polres Karawang," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arif Jaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (25/7/2023).
Ia menyampaikan Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Karawang pada 10 sampai dengan 14 Juli 2023 digelar di tempat yang berbeda. Menurut dia, selama Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Karawang, ada sembilan tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.
Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu tempat yang berkedok warung nasi. "Para pelaku melakukan transaksi di tempat yang berkedok sebagai warung nasi dengan tujuan mengelabui aparat dan masyarakat," katanya.
Peredaran narkotika itu terungkap atas adanya kecurigaan di sebuah tempat yang banyak dan sering dikunjungi orang. Dari penangkapan itu, para polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 161,64 gram dari empat orang pengedar.
Ada juga jenis obat tertentu, yakni pil hexymer dan tramadol sebanyak 10.424 butir dari tiga orang pengedar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dan dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, juga pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 jo 197.