Selasa 25 Jul 2023 13:27 WIB

Pemprov Jabar Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil selaku kepala daerah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) hingga saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Gugatan ini disebut dilayangkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.

Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

Baca Juga

Di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

"Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ujar Teppy di Kota Bandung, Selasa (25/7/2023).

Namun, menurut Teppy, meskipun belum ada surat gugatan secara resmi, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ujarnya.

Teppy mengatakan, Pemprov Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.  

"Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement