Selasa 25 Jul 2023 13:22 WIB

Saksi Petinggi Bakti Jelaskan Awal Mula Proyek BTS 4G Kemenkominfo

Saksi mengaku proyek BTS ditujukan untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Mufiammad Feriandi Mirza mengungkapkan adanya rapat terbatas (ratas) yang diadakan Presiden Joko Widodo menyangkut transformasi digital. Rapat itu disebut menjadi cikal bakal pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Hal tersebut dikatakan oleh Feriandi dalam sidang kasus BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate, Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Baca Juga

"Coba jelaskan bagaimana Kominfo mendapat proyek ini?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (25/7/2023).

"Ada ratas Presiden terkait percepatan transformasi digital karena masih ada 12.500 desa/kelurahan yang belum terlayani sinyal seluler 4G. Kenapa 4G? Itu untuk internet," jawab Feriandi.

"Makanya ini layanan instruksi dari Presiden?" tanya Fahzal.

"Iya," jawab Feriandi.

Feriandi sayangnya tak mengikuti ratas tersebut. Feriandi mengetahuinya dari pemberitaan media massa.

"Agustus 2020 ada ratas. Saya tidak ikut," ujar Feriandi.

Berdasarkan hasil ratas itu, Feriandi menyebut Bakti melakukan pendataan lokasi-lokasi yang masih belum terjangkau sinyal 4G. Kemudian, hasil pendataan itu diteruskan dengan perencanaan pembangunan BTS.

"Saya tidak pernah diperintah langsung pak Johnny. Tapi arahannya untuk percepatan pembangunan sesuai instruksi Presiden," ujar Feriandi.

"Kapan penetapan lokasi selesai?" tanya Fahzal.

"Yang akan dibangun Bakti 7.904 (lokasi). Ini sudah keseluruhan. Sebagian lagi ditugaskan ke operator seluler," jawab Feriandi.

Feriandi juga menjelaskan proyek BTS memang ditujukan untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Diharapkan kehadiran BTS dapat membantu melancarkan komunukasi di wilayah 3T.

"BTS adalah sebagai infrastruktur yang memberikan layanan seluler dengan mengaksesnya dengan telepon seluler 4G," ujar Feriandi.

Dalam sidang eksepsi, Johnny Plate menegaskan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022 merupakan arahan Presiden Jokowi. Johnny ogah disalahkan dalam perkara tersebut.

"Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata pengacara Johnny, Dion Pongkor.

Diketahui, Johnny Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement