Selasa 25 Jul 2023 00:32 WIB

Mencuri di Sejumlah Sekolah, Dua Anak Di Bawah Umur Ditangkap

Mencuri di sekolah merugikan dunia pendidikan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pencuri.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi pencuri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek Polres Bantul mengamankan dua anak di bawah umur lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah sekolah.

Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri, mengatakan dua tersangka tersebut merupakan warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, berinisial JHL (14 tahun) dan JA (15 tahun). Keduanya juga diketahui telah putus sekolah sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga

"Mereka melakukan aksi tindak pidana pencurian itu tidak hanya sekali atau dua kali, tapi sudah sering sekali (mencuri) dan modus operandi itu selalu dilakukan di sekolah pada hari-hari libur," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Kretek, Senin  (24/7/2023).

Kapolsek memaparkan, tersangka melancarkan aksinya tidak hanya di beberapa sekolah di Kabupaten Bantul.

Kedua tersangka juga mengaku bahwa tindak pidana pencurian itu dilakukan di beberapa sekolah di Kabupaten Kulon Progo.

"Tersangka selalu melancarkan aksinya dengan cara membobol jendela," ungkapnya.

Adapun kronologi penangkapan kasus tersebut berlangsung seusai tersangka beraksi di salah satu sekolah di Kapanewon Kretek, Bantul pada Ahad (16/7/2023) lalu, sekira pukul 20.00 WIB. Setelah kejadian itu, korban melapor kepada pihak kepolisian.

"Kejadian tindak pidana pencurian itu terungkap setelah warga setempat sempat memfoto plat nomor polisi kendaraan tersangka. Dari situ kami telusuri dan kurang dari 24 jam tersangka sudah berhasil kami amankan," jelas dia.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh jajaran Polsek Kretek yakni dua unit tab, sepasang sepatu dan beberapa barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersangka.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu linggis yang merupakan alat untuk melancarkan aksi tindak pidana pencurian.

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement