Rabu 19 Jul 2023 16:31 WIB

SCI Sambut Positif Pernyataan Menkominfo 'Bandwidth untuk Rakyat'

Al Akbar yakin, Menkominfo Budi Arie bisa bawa dampak besar bagi ekosistem digital.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan Budi Arie Setiadi sebagai menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) baru menggantikan Johnny G Plate disambut positif oleh Sobat Cyber Indonesia (SCI). Pendiri SCI Al Akbar Rahmadillah yakin, menteri baru tersebut dapat membawa perubahan signifikan di bidang digital Indonesia.

"Kami mempunyai keyakinan penuh terkait pengangkatan menteri kominfo yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi yaitu Budi Arie Setiadi. Ini akan bisa membawa dampak lompatan besar untuk ekosistem digital di Indonesia," kata kepada media di Jakarta, Rabu (19/7/23).

Akbar menilai, sepak terjang menteri baru saat menjadi wakil menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi (wamendes PDTT) sangat visioner terhadap revolusi digital ke seluruh desa. "Beliau sudah mempunyai visi terkait pemerataan akses internet di desa. Beliau juga penah membuka data 13 ribu lebih desa yang belum ada akses internet di saat menjadi wamendes tahun 2020," jelasnya.

Menurut Akbar, capaian menjadi keyakinan pihaknya kepada Menkominfo Budi dalam pembuatan akses internet yang inklusif di Indonesia. Dia juga menaruh harapan agar Budi Arie meningkatkan sumber daya manusia (SDM) digital peningkatkan literasi digital sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

"Jadi bukan hanya akses internet yang sekarang ini fokus di daerah urban saja tetapi akses internet di daerah rural juga. Ini bisa meningkatkan potensi ekonomi di daeah rural atau pedesaan," ujarnya.

Akbar juga menyambut positif pernyataan 'bandwidth untuk rakyat' yang disampaikan Budi Arie. Dia menyebut, hal itu sesuai dengan nilai-nilai dasar bangsa ini yang tertuang pada Pancasila dan UUD 1945.

"Karena frekuensi adalah sumber daya terbatas. Jadi semua sumber daya yang ada di Indonesia itu harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai UUD Pasal 33 ayat 3," kata Akbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement