Rabu 19 Jul 2023 08:18 WIB

Kejakgung Sita 56 Kapal, Helikopter, dan Pesawat Cessna Terkait Korupsi Minyak Goreng

Aset sitaan itu milik perusahaan terafiliasi tiga tersangka korupsi minyak goreng.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Terdakwa Indra Sari Wisnu bersiap menjalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Kejakgung menyita sejumlah aset terkait korupsi minyak goreng.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Indra Sari Wisnu bersiap menjalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Kejakgung menyita sejumlah aset terkait korupsi minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita 56 unit kapal, satu unit helikopter, serta satu armada pesawat terbang dalam penyidikan lanjutan kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022. Aset-aset bergerak sitaan tersebut milik sejumlah perusahaan terafiliasi dengan tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 6,4 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Selasa (18/7/2023) menyampaikan, selain menyita puluhan armada laut, dan udara tersebut, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan pemblokiran terbang terhadap dua helikopter lainnya. Ketut menerangkan, terkait 56 unit kapal yang disita, tercatat 26 di antaranya milik PT PPK. Sedangkan 15 unit lainnya, milik PT PSLS. Sisanya, 15 unit adalah milik PT BBI.

Baca Juga

“Sedangkan terhadap helikopter yang disita adalah satu unit jenis Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D-2 yang diketahui milik PT PAS. Dan satu unit pesawat yang disita adalah pesawat Cessna 560 XL yang juga milik PT PAS,” ujar Ketut, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/7/2023). Adapun dua unit helikopter yang dinyatakan larang terbang, adalah milik PT MAN. Yaitu atas satu helikopter jenis Bell 429 dengan nomor register 2946, dan nomor pendaftaran PK-CLP serial 57038. Dan helikopter jenis EC 130 T2 nomor register 3460 dengan nomor pendaftaran PK-CFR, dan nomor serial 7783.

Ketut menambahkan, selain melakukan penyitaan, tim penyidik di Jampidsus, kemarin juga melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terpisah di Medan-Sumatera Utara (Sumut). Penggeledahan pertama di PT WNI dan PT MNA di Gedung B dan G Tower Lantai-7 di Jalan Putri Hijau nomor 10 Kota Medan. Penggeledahan di lokasi kedua, di PT PHG di Jalan Iskandar Muda 107 Medan. Penggeledahan juga dilakukan di PT MM di Jalan Yos Sudarso Km 7,8 Tanjung Mulia, Kota Medan. 

Di lokasi lainnya penggeledahan dilakukan di PT PAS di Jalan Platina III A Lingkungan XIV, Titi Papan, Medan Deli, Kota Medan. Penggeledahan selanjutnya di PT ABP di Jalan Veteran nomor 216 Belawan I, Medan-Belawan. Dan penggeledahan terakhir di Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan, di Jalan Pangeran Diponegoro 15, Medan. “Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan kegiatan proses penyidikan dalam penanganan perkara tiga tersangka korporasi terkait tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO,” begitu terang Ketut. 

Tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan pada bulan lalu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Tiga tersangka korporasi tersebut ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan inkrah para terdakwa perorangan dalam kasus yang sama. Lima yang sudah dipidana adalah Lin Che Wei (LCW), selaku mantan konsultan di kementerian perdagangan yang dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan. 

Terpidana lainnya, adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan tiga terpidana lainnya, adalah para petinggi dari tiga korporasi yang baru ditetapkan tersangka tersebut.  Yaitu, terpidana Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas dipenjara 6 tahun. Sementara Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Terakhir terdakwa Stanley MA, selaku manager corporate Permata Hijau Group dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement