REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tidak ada konfirmasi maupun alasan ketidakhadiran Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga petang ini, Selasa (18/7/2023). Padahal, kata dia, pemanggilan yang direncanakan sore pukul 16.00 WIB itu sudah diundur dari pagi hari.
Sebab itu, tim penyidik Jampidsus Kejagung dia klaim akan melakukam pemanggilan lagi kepada Airlangga pada Senin 24 juli 2023. “Harapan kami hadir. Harapan kami semua WN patuh hukum,” kata Ketut saat melakukan konferensi pers di Kejagung, Selasa (18/7/2023) petang.
Ditanya penjemputan paksa Airlangga bila tak kembali hadir Senin nanti, Ketut tak mau menjawabnya. Meski demikian, dia berharap ada kewajiban dari Airlangga yang dipenuhi sebagai saksi dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. “Harapan kami AH hadir karena ini kewajiban bagi semua yang berlaku sebagai saksi. Dan tidak ada alasan,” tutur dia.
Menyoal berapa kali pemanggilan terhadap Airlangga dilakukan, Ketut mengaku belum mendapatkan informasi mendalam. Namun demikian, kata dia, pemanggilan akan dilakukan kembali oleh penyidik Senin nanti, dengan mengirimkan surat panggilan pada pekan ini.
Diketahui, Kejagung menjadwalkan Airlangga sebagai saksi dalam pemeriksaan pada Selasa (18/7) pagi. Namun demikian, Airlangga akhirnya menyetujui pemanggilan itu dengan jadwal pelaksanaan pada sore ini pukul 16.00 WIB. Aral melintang, hingga petang Airlangga tak hadir dan tak memberikan alasan.
Di kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, Kejagung hingga kini telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. Di antara tiga perusahaan itu mencakup Wilmar Group, Permata Hijau Group serta Musim Mas Group. Selain itu, sudah ditetapkan pula lima orang lainnya yang terlibat korupsi ini.
Berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan status inkrah, negara merugi sekitar Rp 6,47 triliun.