Senin 17 Jul 2023 06:53 WIB

Jadi Tersangka Penganiayaan, Pierre Gruno Terancam Lima Tahun Penjara

Artis senior Pierre Gruno terancam lima tahun penjara jadi tersangka penganiayaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Penganiayaan (Ilustrasi). Artis senior Pierre Gruno terancam lima tahun penjara jadi tersangka penganiayaan.
Penganiayaan (Ilustrasi). Artis senior Pierre Gruno terancam lima tahun penjara jadi tersangka penganiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Artis senior Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pria berinisial GDS (61 tahun) di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, pemain film The Raid tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi awak media, Ahad (16/7).

Baca Juga

Akibat penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno, korban GDS mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi tindak pidana tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini tersangka Pierre Gruno ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi terkait dugaan melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS. Seorang saksi bernama Fendy menjelaskan, saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.

"GDS yang jadi korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Kondisi medis ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI),” kata Fendy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement