Sabtu 15 Jul 2023 18:00 WIB

Ada Daerah tak Diminati Dokter, Kemenkes: Kalau Dokter Asing Mau ke Sana, Kenapa tidak?

Semua bidang termasuk kesehatan memerlukan kehadiran tenaga atau investasi asing.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Dokter mengenakan seragam siap berpraktik. (ilustrasi)
Foto:

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mahesa Paranadipa, kecewa dengan protes soal Surat Tanda Registrasi (STR) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Hingga Surat Izin Praktik yang dikeluhkan ke organisasi profesi (OP) Kesehatan. Menurut dia, sebelum ada RUU Kesehatan, STR hingga SIP sebenarnya menjadi domain negara.

“STR ada di konsil kedokteran yang merupakan lembaga di bawah presiden, SIP ada di domain Dinkes dan PTSP. Jadi kalau narasi dibentuk ada keribetan dan berbelit, biaya mahal, loh ini justru pertanyaanya diarahkan ke pihak yang mengelola (negara)” kata Mahesa.

Dia meminta, semua pihak untuk tidak menarasikan permasalahan dan keluhan STR hingga SIP kepada organisasi profesi. Menyoal PPDS di kolegium based ataupun hospital based, kata dia, ada banyak referensi di banyak negara.

“Di Amerika saja dikenal ada hospital based, tapi hanya 30 persen, hampir sebagian besar itu university based,” kata dia.

Lebih jauh, Mahesa menuturkan, saat pembahasan RUU Kesehatan di Badan Legislatif (Baleg DPR) pihaknya bisa menerima banyak pasal. Dia menilai, pemahaman dewan di rapat Baleg sangat baik terkait kesehatan ataupun organsisasi profesi (OP) kesehatan.

“Awalnya kita agak khawatir terkait OP menjadi multibar, tapi ternyata Baleg punya pemahaman yang baik. Jujur ya, waktu draf terbit dari pembahasan Baleg DPR kami bisa mengatakan 70-80 persen draft sudah baik, hanya tinggal sisanya,” jelasnya.

Aral melintang, saat dibahas lebih lanjut di Panitia Kerja (panja) DPR, kondisi rancangan benar-benar berubah. Sebab itu, kata dia, penolakan dilakukan berkali-kali pihaknya karena perubahan yang dimaksud.

photo
10 UU akan dihapus oleh omnibus law RUU Kesehatan. - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement