Kamis 13 Jul 2023 15:55 WIB

Muhadjir Ingatkan Orang Tua: Didik Anak Curang, Bisa Jadi Calon Koruptor

Orang tua harus menanamkan pendidikan moral yang baik ke anak

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, para orang tua seharusnya menyadari pentingnya berikan pendidikan baik tanpa melalui kecurangan
Foto: Dok Republika.co.id
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, para orang tua seharusnya menyadari pentingnya berikan pendidikan baik tanpa melalui kecurangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, para orang tua seharusnya menyadari pentingnya memberikan pendidikan yang baik tanpa melalui kecurangan bagi anak-anaknya. Ia bahkan menyebut, jika sejak awal pendidikan dilakukan melalui cara-cara curang, bisa membentuk anak menjadi calon koruptor.

Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi banyaknya kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). "Mestinya orangtua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya sudah dididik dengan cara curang, ya itu nanti jadi calon koruptor itu," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Muhadjir mengingatkan, para orang tua harus menanamkan pendidikan moral yang baik kepada anaknya sejak awal. "Kalau anaknya sudah sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun sudah dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anaknya nanti? Saya kira itu," ujarnya.

Muhadjir menilai, sistem zonasi tetap harus diberlakukan meskipun terjadi banyak kecurangan dalam praktiknya. Sistem zonasi diciptakan untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah dan kecurangan yang lebih parah pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mengawasi pelaksanaan PPDB agar tidak terjadi kecurangan, Muhadjir pun menyarankan agar pemerintah daerah membentuk satuan tugas PPDB di masing-masing tingkat. Untuk pendidikan tingkat SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

"Kan sudah ada itu dalam undang-undang. Jadi, jangan menimpakan kesalahan di tingkat pemerintah pusat, itu sudah terdelegasikan tanggung jawabnya itu ke pemerintah provinsi dan daerah, terutama untuk pemerataan kualitas pendidikan ini," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement