Rabu 12 Jul 2023 17:09 WIB

KSP Minta Kecurangan PPDB Jalur Zonasi Diberantas

Mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang Pemda

 Sejumlah orang tua/wali murid melaksanakan aksi simbolik di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Jumat (23/6/2023). Kegiatan ini untuk menyampaikan keluhan atas hasil PPDB tingkat SMP.
Foto: Wilda Fizriyani
Sejumlah orang tua/wali murid melaksanakan aksi simbolik di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Jumat (23/6/2023). Kegiatan ini untuk menyampaikan keluhan atas hasil PPDB tingkat SMP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi belakangan ini mendapatkan berbagai kritikan dari masyarakat. Masyarakat menduga adanya indikasi kecurangan dalam prakteknya.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan menyampaikan, PPDB merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan untuk memperkecil angka disparitas. Jika dalam pelaksanaannya terjadi indikasi kecurangan, bukan berarti harus menghapus program. Ia pun mendorong dilakukan pembenahan atau perbaikan pada mekanisme teknis pelaksanaan.

“Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” kata Abetnego, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (12/7/2023).

Abetnego menyampaikan, saat ini kapasitas sekolah negeri untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah jumlahnya lebih banyak. Jumlah SD Negeri lebih banyak dibandingkan jumlah SMP Negeri. Begitu juga perbandingan dengan jumlah SMA/SMK Negeri.

Untuk mengejar target tersebut, ia meminta pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai jenjang pendidikan.

"Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja," ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbudristek, hanya mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.

Karena itu, Dinas Pendidikan perlu melibatkan pemangku kepentingan yang ada di tingkatnya masing-masing, sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek terkait pelaksanaan PPDB, sejak Maret 2023.

Menurut Abetnego, pelaksanaan PPDB berbasis zonasi seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas atau dokumen. Namun juga harus dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik.

Ia pun mengapresiasi upaya Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang dinilai bisa menjadi praktik baik bagi pemerintah daerah lainnya.

Selain itu, menurutnya, penguatan regulasi di daerah juga perlu dilakukan. Apalagi, pihak Ditjen PAUD Dikdasmen menyampaikan bahwa penegakan regulasi di daerah, terutama di provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan di sekolah harus diperkuat.

“Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi eksisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi,” kata dia.

Sejak Maret 2023, lanjut Abetnego, KSP sudah memonitoring pelaksanaan PPDB, baik di sekolah maupun madrasah. Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek. Di antaranya, perbaikan sistem IT, pengawasan ketat oleh pemerintah daerah, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement