Selasa 11 Jul 2023 21:05 WIB

RUU Kesehatan Disahkan, IDI: Kita Masih Bingung Draft yang Disahkan

IDI sbut belum mengetahui pasal yang dihapus atau ditambah pada RUU Kesehatan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nora Azizah
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang di rapat paripurna ke-29, Selasa (11/7/2023). Menanggapi hal tersebut, Pengurus PB IDI Iqbal Mochtar mengaku bingung dengan draf RUU atau UU yang sudah disahkan tersebut.

Pasalnya, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan atau mengetahui isi draf mana yang disahkan menjadi Undang-Undang. “Nah kita sendiri organisasi profesi ini masih bingung, masih belum dapat informasi secara jelas, draf mana yang akan keluar,” kata Iqbal kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/7/2023). 

Baca Juga

Dia menambahkan, belum ada kejelasan hingga kini mana saja pasal yang dihapus atau ditambah. Alhasil, kata dia, hingga kini tidak ada pembelajaran atau peninjauan pasal-pasal yang diharapkan organisasi kesehatan pada diskusi dengar pendapat sebelumnya.

“Kedua, tanggal berlakunya UU kita belum tahu kapan, jadi kita lihat dulu masa berlakunya kapan. Karena biasanya itu berlakunya dinyatakan sah apabila telah termaktub di dalam lembaran negara,” ujar dia. 

Menurut dia, pihaknya masih akan menunggru proses yang diperkirakan masih panjang. Meskipun, dia meyakini jika UU yang baru disahkan ini tidak memenuhi keinginan atau harapan para tenaga dan ahli kesehatan.

“Maka tentu saja kita akan melakukan diskusi dengan teman-teman untuk mempertimbangkan judicial review. Jadi ini tentu akan ada tim yang mempelajari, kemudian kita akan godok bersama, dan itu saya kira kita akan lakukan,” ucapnya.

Di sidang paripurna, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi membangun sistem kesehatan Indonesia lewat UU Kesehatan itu.

Dia menjelaskan, inisiasi RUU Kesehatan didasarkan pada semua orang yang berhak mendapat layanan dan fasilitas kesehatan sesuai amanat UUD 1945. “Berdasarkan amanat itulah kami berterimakasih kepada DPR untuk menginisiasi RUU tentang Kesehatan ini,” kata Budi dalam sidang paripurna tersebut.

Dia menjelaskan, sejak awal, pemerintah sangat mendukung penuh RUU Kesehatan untuk disahkan demi perubahan sistem kesehatan yang lebih baik. Apalagi, pasca pandemi Covid-19 yang dinilainya menjadi refleksi atau modal demi memperbaiki dan membangun sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh.

“Kami mengucapkan terimakasih pada seluruh unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Ketua dan wakil ketua DPR, izinkan kami menyampaikan terimakasih atas disetujuinya UU tentang Kesehatan ini pada pembicaraan tingkat kedua,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement