Kamis 06 Jul 2023 05:36 WIB

Brigjen Endar yang Disambut Kembali ke KPK Bak Pahlawan dan Cerita Gaduh Kasus Formula E

Brigjen Endar Priantoro akan kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Brigjen Endar Priantoro tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Foto:

Endar Priantoro merupakan salah satu dari dua mantan pejabat KPK, selain Karyoto (kini menjabat Kapolda Metro Jaya) yang diberhentikan oleh KPK dan dikembalikan ke Polri. Khusus Endar, pemberhentian Endar sesuai surat sekretaris jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK. Namun, saat itu surat Kapolri 'tidak digubris' oleh pimpinan KPK.

Pada Rabu (12/4/2023), Endar pernah melayangkan surat keberatan ke KPK soal pemberhentiannya. Dia menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. 

Lalu pada Kamis (4/5/2023), Endar mengungkapkan, KPK menolak keberatannya soal pencopotan dirinya. Keputusan ini dia ketahui melalui surat jawaban Pimpinan KPK yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa kepada dirinya. Endar kemudian menempuh upaya banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui pemberhentian Endar dari KPK, dibumbui kegaduhan isu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto pada awal Februari 2023 mengatakan, surat rekomendasi dari KPK yang meminta agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik kembali ke institusi Polri merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan dia menilai, tindakan ini sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. "Tindakan mutasi ini bukan sekedar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan Pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justices," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Bambang mengatakan, mutasi itu menjadi sangat tidak lazim bagi institusi seperti KPK. Sebab, jelas dia, pimpinan KPK memiliki indikasi kuat untuk berupaya memaksakan kehendaknya yang bertentangan atas lebih dari delapan kali hasil ekspose yang menegaskan tidak adanya cukup bukti untuk menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Endar pernah mengaku sempat dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) suatu kasus sebelum hasil ekspose atau gelar perkara. Ia menyebut, telah melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Namun, Endar tak membeberkan kasus apa yang laporannya dipakasakan tersebut. Dia hanya menyebut, desakan itu dilakukan oleh salah satu Pimpinan KPK. 

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap dia.

Endar berharap agar Dewas KPK dapat menindaklanjuti aduannya dengan serius. Sebab, menurut dia, pemaksaan ini sudah melanggar hukum.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut (Direktur Penyelidikan), saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," ujar Endar.

 

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement