REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama selama delapan jam, dari pukul 14.00-22.00 WIB. Panji Gumilang sempat tertahan di dalam gedung akibat kericuhan yang terjadi antara awak media dengan gerombolan yang diduga massa Panji Gumilang.
Kemudian setelah kondisi kondusif, Panji Panji Gumilang pun keluar dari gedung Bareskrim Polri dan tetap dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sesampainya di teras gedung Panji Gumilang langsung menyampaikan salam khasnya kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi hari. "Assalamualaikum. Shalom aleichem," ucap Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7) malam.
Dalam kesempatan itu, ia dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Namun dari keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa yang bersangkutan disodorkan 26 pertanyaan. Lalu semua pertanyaan itu dijawab semua oleh Panji Gumilang sebagai terlapor.
"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ungkap Panji Gumilang.
Diketahui penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dinaikkannya ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.