Senin 03 Jul 2023 20:16 WIB

Indonesia Punya 11 Dokumen Ingatan Kolektif Dunia UNESCO

UNESCO menetapkan tiga arsip sejarah Indonesia sebagai Ingatan Kolektif Dunia

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Badan Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah menetapkan tiga arsip sejarah Indonesia sebagai Ingatan Kolektif Dunia, salah satunya pidato Presiden Soekarno
Foto: Kementerian Luar Negeri RI
Badan Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah menetapkan tiga arsip sejarah Indonesia sebagai Ingatan Kolektif Dunia, salah satunya pidato Presiden Soekarno

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Saat ini terdapat 496 dokumen Ingatan Kolektif Dunia UNESCO. Sebanyak 11 di antaranya dimiliki Indonesia, termasuk ketiga arsip yang baru saja ditetapkan yakni pidato Presiden Sukarno bertajuk “To Build the World a New”, Pertemuan Pertama Gerakan Non-Blok, dan Hikayat Aceh.

Sementara delapan dokumen lainnya adalah Arsip VOC, Arsip Konferensi Asia-Afrika, Babad Diponegoro, Arsip Konservasi Borobudur, Arsip Tsunami, La Galigo, Nagarakertagama, dan Cerita Panji.

Sebelumnya, Badan Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah menetapkan tiga arsip sejarah Indonesia sebagai Ingatan Kolektif Dunia (Memory of the World). Ketiga arsip itu adalah pidato Presiden Sukarno bertajuk “To Build the World a New”, Pertemuan Pertama Gerakan Non-Blok, dan Hikayat Aceh.

Wakil Tetap Indonesia di UNESCO Prof. Ismunandar menyerahkan tiga sertifikat Ingatan Kolektif Dunia UNESCO tersebut kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah. Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kemenlu RI di Jakarta, Senin (3/7/2023).

“Dengan ditetapkannya tiga arsip bersejarah ini sebagai Ingatan Kolektif Dunia, Indonesia kembali berhasil memperkenalkan nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam dokumen-dokumen tersebut kepada dunia. Selain itu, penghargaan ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam upaya pelestarian dan promosi kekayaan budaya serta sejarah nasional dan dunia,” ungkap Kemenlu RI dalam keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement