Sabtu 01 Jul 2023 22:12 WIB

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, PKS: MK Jangan Urus Semua Hal 

Soal ketum menjabat lama, PKS melihat itu adalah kesalahan dari parpol.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 10 tahun. Menurut Aboe, MK tidak perlu ikut campur mengurus urusan internal partai politik. 

"Nggak menarik itu. Partai politik jangan diurus-urus oleh MK lah. Udahlah, MK jangan kebanyakan ngurus semua hal," kata Aboe kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). 

Baca Juga

Menurut Aboe, fakta bahwa ada ketum parpol yang menjabat begitu lama merupakan kesalahan parpol itu sendiri tidak melaksanakan regenerasi kepemimpinan. Kesalahan bukan terletak pada UU Partai Politik, yang kini digugat di MK. 

"Itu salah partainya, bukan salah UU Partai Politik. Partainya harus dinamis, harus ada regenerasi," kata Aboe. "Kalau ada catatan ya ganti. Kan ada kongres, ada musyawarah, dan lainnya." 

Sebelumnya, warga Nias bernama Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke MK. Mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketum parpol maksimal 10 tahun agar tidak lagi terjadi otoritarianisme dan dinasti politik. 

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi, "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART." 

Eliadi dan Saiful meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut." 

Mereka mendalilkan, tiadanya ketentuan yang membatasi masa jabatan ketum parpol terbukti telah menimbulkan ketum parpol yang menjabat dalam jangka waktu panjang. Contohnya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang masih menjabat meski sudah menduduki posisi tersebut selama 24 tahun.

Menurut mereka, panjangnya masa jabatan ketum parpol mengakibatkan  penumpukan kekuasaan pada satu orang dan pada akhirnya memunculkan otoritarianisme. Mereka kembali menjadikan PDIP sebagai contoh. Dalam hal penentuan calon presiden dan wakil presiden PDIP, semuanya berada di tangan Megawati. 

Permohonan Eliadi dan Saiful ini belum teregister secara resmi di MK. Permohonan mereka baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement