Menurutnya, proses permintaan keterangan dari beberapa ahli, sudah dilakukan. Yaitu dengan meminta kesaksian dari Kementerian Agama (Kemenag), maupun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Selanjutnya, kita akan menguji terkait apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Panji Gumilang) ini dapat memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Djuhandani.
Dia menjanjikan, proses pemenuhan bukti-bukti akan dilakukan dengan cepat untuk tindak lanjut ke arah penyidikan. Pun penetapan tersangka, sampai ke penuntutan. “Kita tetap melihat semua ini sebagai upaya untuk melaksanakan percepatan penyelidikan. Dan setelah itu, kita akan sampaikan proses lebih lanjutnya kepada publik,” jelas Djuhandani.
Saat ini sudah ada dua laporan dari masyarakat di Bareskrim Polri menyangkut soal Panji Gumilang. Dua pelaporan tersebut dilakukan oleh Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP), pada Jumat (23/6/2023), dan satu lagi pelaporan dari pihak NII Crisis Center, Selasa (27/6/2023).
Dua pelaporan tersebut sama-sama menguatkan Pasal 156 a terhadap Panji Gumilang, yaitu terkait dengan penodaan, atau penistaan terhadap agama Islam. Juru Bicara FAPP Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023), menyampaikan agar kepolisian memproses hukum pelaporan itu secepatnya.