REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti menegaskan, tidak ada satupun pasal dalam RUU Kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi (OP). Apalagi, kata dia, peniadaan OP justru malah melanggar ketentuan UUD 1945.
"Ngga bener ya (penghapusan OP). Jadi UUD 1945 Pasal 28e itu tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," kata Indah dalam diskusi daring dikutip di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Atas dasar itu, kata Indah, Kemenkes mewakili pemerintah pusat tidak mungkin melawan UUD 1945. Dia menyebut, Kemenkes tidak akan pernah melarang pembentukan OP, apalagi sampai menghapus keberadaannya. "Tidak akan satu undang-undang melanggar UUD 1945," ucapnya.
Meski demikian, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya bersama empat organisasi kesehatan lain berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu akan dilakukan jika RUU Kesehatan berlanjut ke tingkat dua dan langsung disahkan menjadi UU.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat IDI, Adib menjelaskan, melalui regulasi dalam RUU Kesehatan, perwakilan dokter tidak menginginkan adanya aturan yang merugikan profesi maupun masyarakat luas. Atas dasar kajian hukum yang sudah disampaikan, lanjut dia, tuntutan menolak RUU Kesehatan akan terus dilakukan.
"Dan apabila ini nanti berlanjut kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi," jelas Adib di kantornya, Senin (19/6/2023).
Lima OP yang siap mengajukan gugatan ke MK jika RUU Kesehatan disahkan, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).