REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri belum dapat meningkatkan status penyelidikan ke level penyidikan terkait pelaporan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, timnya di penyelidikan masih memerlukan permintaan keterangan dari saksi-saksi tambahan untuk proses lanjutan penjeratan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut.
“Kemarin kita sudah terima LP (laporan). Dan saat ini proses untuk menemukan unsur pidananya terus kita lakukan dengan pengumpulan bukti-bukti, dan permintaan keterangan saksi-saksi dan dari pihak pelapor,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Rabu (28/6/2023).
Menurut dia proses permintaan keterangan dari beberapa ahli, sudah dilakukan. Yaitu dengan meminta kesaksian dari Kementerian Agama (Kemenag), maupun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Selanjutnya, kita akan menguji terkait apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Panji Gumilang) ini dapat memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Djuhandani.
Dia menjanjikan, proses pemenuhan bukti-bukti akan dilakukan dengan cepat untuk tindak lanjut ke arah penyidikan. Pun penetapan tersangka, sampai ke penuntutan.
“Kita tetap melihat semua ini sebagai upaya untuk melaksanakan percepatan penyelidikan. Dan setelah itu, kita akan sampaikan proses lebih lanjutnya kepada publik,” terang Djuhandani.
Saat ini sudah ada dua laporan dari masyarakat di Bareskrim Polri menyangkut soal Panji Gumilang. Dua pelaporan tersebut dilakukan oleh Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP), pada Jumat (23/6/2023), dan satu lagi pelaporan dari pihak NII Crisis Center, Selasa (27/6/2023).
Dua pelaporan tersebut sama-sama menguatkan Pasal 156 a terhadap Panji Gumilang. Yaitu terkait dengan penodaan, atau penistaan terhadap agama Islam. Juru Bicara FAPP Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023) menyampaikan agar kepolisian cepat memproses hukum terkait pelaporan itu.