Rabu 28 Jun 2023 12:23 WIB

Sempat Dihambat Penyidik, Kasus Penipuan Rp 22 Miliar di Polda Metro Dilanjutkan

Kuasa hukum sudah melaporkan penyidik BY ke Kabid Propam Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 22 miliar yang dilaporkan seorang bernama Effendy Foekri (66 tahun) sempat mandek selama 16 bulan di Polda Metro Jaya. Kini, kasus yang sempat mangrak tersebut mulai menemui titik terang.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan, kasus itu mulai bergulir lagi. Hal itu setelah seorang penyidik berinisial BY yang diduga menjadi penghambat penyelesaikan kasus itu sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah sudah beraudiensi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa (Braja Paksa) bersama Bagian Wasidik serta Kanit dan Panit Subdit Renakta. Pak Kabid Propam minta pelapor untuk fokus pada dugaan permintaan uang," ujar Odie kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Laporan yang mangkrak itu bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT. Kemudian hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan, gelar perkara yang sempat dilakukan pada 5 Juni 2023, belum membuahkan hasil apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Odie, oknum penyidik Subdit Renakta tersebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) penyidikan. Sehingga kasus yang dilaporkan pada 10 Februari 2022 mandek hingga setahun lebih. Selain itu, tuding dia, oknum penyidik juga diduga melakukan pencatutan nama Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto,

BY meminta sejumlah uang ke kliennya dengan dalih agar kasus itu bisa naik ke tingkat penyidikan. Berdasarkan peristiwa itu, pihaknya diundang beraudiensi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa dan penyidik Unit Paminal Bidang Propam PMJ.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Kombes Bhirawa meminta agar Unit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya agar menyelidiki dugaan permintaan uang itu. "Kabid Propam tanya soal permintaan uang, apakah ditransfer atau cash, dijawab pelapor cash," kata Odie.

Sementara untuk perkara kasus yang dilaporkan Effendy, Bagian Wassidik Polda Metro Jaya akan menyempurnakan tahap penyidikan. Penyidik kasus dugaan penggelapan Rp 22 miliar itu sudah berprogres baik. Menurut Odie, Bagian Wasidik Polda Metro jaya menyatakan untuk delik penggelapan sudah bisa naik penyidikan.

"Sementara untuk delik penipuannya, menunggu penyidik ke Kalimantan dulu untuk melacak aset terlapor di Sintang. Dijadwalkan pekan depan penyidik dan pelapor ke Kalimantan cek kebun kelapa sawit milik terlapor," jelas Odie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement