REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat jual beli bayi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pengungkapan sindikat jual beli bayi itu dilakukan oleh tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kelima pelaku yang diringkus berinisial Y (35 tahun), SA (50), E (54), DM (25), dan M. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sindikat tersebut teridentifikasi sudah melakukan jual beli puluhan bayi sejak akhir 2022.
"Dari penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sudah sejak akhir 2022 memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak," kata Djuhandani dalam konfrensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Belasan bayi tersebut terdiri dari lima laki-laki dan 11 perempuan.
Dari penyidikan juga terungkap nilai jual bayi yang diperdagangkan itu bervariasi berdasarkan jenis kelamin dan usia. Bayi perempuan dengan usia pekanan dijual oleh para sindikat seharga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta. Sedangkan bayi laki-laki dijual dengan harga Rp 13 juta hingga Rp 15 juta.
Djuhandani menerangkan, pengungkapan sindikat jual beli bayi ini setelah Satgas TPPO menyelidiki kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Dia menceritakan, Polda Sulteng mendapatkan laporan hilang anak inisial A yang dilaporkan oleh SS.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa anak A diserahkan SS ke perempuan inisial F. Dari F anak A dibawa ke Jakarta. Pada 12 Juni 2023, kata Djuhandani, Polda Sulteng melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Dan setelah ditelusuri, keberadaan anak A berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Dari hasil penelusuran tersebut, Satgas TPPO dari tim gabungan Bareskrim, Polda Sulteng, dan Polres Metro Bekasi mengintai sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak-anak dan bayi korban penculikan. Dari apartemen tersebut, Satgas TPPO menangkap Y pada Sabtu (24/6/2023).
"Y ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi," kata Djuhandani. Kepolisian kemudian menemukan dua anak bayi (X dan Y) masing-masing usia sekitar dua pekan dan satu bulan. Dari pengakuan Y, kata Djuhandani, bayi X dan bayi Y akan dijual ke seseorang inisial M.
Pengakuan Y kepada penyidik, sambung dia, penyerahan bayi X dan bayi Y kepada M untuk diasuh sebagai adopsi. Meski begitu, kepolisian tak mempercayai begitu saja pengakuan pelaku. Karena dari penyidikan, kata Djuhandani, juga terungkap adanya DM, SA, E yang ditangkap belakangan dan terkait dengan Y.
Dari penyidikan terhadap tiga yang ditangkap belakangan itu, kata Djuhandani, diperoleh pengakuan sebagai orang yang menjadi pencari dan calon pembeli bayi. Kasus itu kini masih terus dikembangkan penyidik Bareskrim Polri.