Senin 26 Jun 2023 22:29 WIB

KPU: 9.260 Bacaleg DPR Belum Memenuhi Syarat Tersebar di Semua Partai

Secara persentase, hampir 90 persen bacaleg DPR RI berstatus BMS.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri). Menurut KPU, sebanyak 9.260 bakal calon legislatif (caleg) belum memenuhi syarat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri). Menurut KPU, sebanyak 9.260 bakal calon legislatif (caleg) belum memenuhi syarat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang dokumen pendaftarannya belum memenuhi syarat (BMS) tersebar di semua partai politik peserta Pemilu 2024. Secara persentase, hampir 90 persen bacaleg DPR RI berstatus BMS. 

"Iya (bacaleg DPR RI BMS tersebar di semua partai politik)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, ribuan bacaleg BMS itu terkendala berbagai dokumen persyaratan seperti tidak menyerahkan KTP-el, surat pernyataan, fotokopi ijazah, kartu tanda anggota partai politik, bukti keterangan sehat, dan keterangan pengadilan. 

Idham mengatakan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bacaleg DPR untuk 84 daerah pemilihan (dapil), total bacaleg yang memenuhi syarat (MS) hanya 1.063 atau 10,29 persen. 

Dia menyebut, KPU telah menyerahkan data bacaleg yang BMS itu kepada semua partai pada Sabtu (24/6/2023). KPU mempersilahkan partai politik menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg-nya mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Sekarang domainnya ada di partai politik," ujarnya. 

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, besarnya jumlah bacaleg BMS ini terjadi karena mereka tidak serius mendaftar lantaran masih menanti kepastian sistem pemilihan legislatif apa yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

KPU diketahui membuka pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei 2023. Pada saat bersamaan, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan uji materi atas sistem proporsional daftar calon terbuka. Penggugat meminta sistem pemilihan legislatif diganti menjadi sistem proporsional daftar calon tertutup alias sistem coblos partai. 

Ray mengatakan, banyak bacaleg yang mendaftar alakadarnya saja karena belum pastinya sistem pemilu yang akan digunakan. Mereka berpikir, apabila sistem pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka, barulah mereka memperbaiki dokumen persyaratan. Jika pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, mereka akan mundur karena peluang menangnya kecil. 

"Ini terjadi karena memang ada unsur soal putusan Mahkamah Konstitusi apakah pemilihan legislatif menggunakan sistem daftar calon terbuka, atau tertutup. Banyak caleg yang mendaftar (tidak serius), antara ya dan tidak," kata Ray kepada wartawan, Senin (26/6/2023). 

Menurut Ray, ketidakpastian sistem pemilihan legislatif ini sudah berakhir ketika MK pada Kamis (15/6/2023) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena itu, dia meyakini para bakal caleg akan menyerahkan perbaikan dokumen persyaratannya dengan serius.

"Mereka akan memperbaiki ulang dokumen persyaratannya. Mereka sudah semangat kembali untuk jadi caleg Pemilu 2024," ujarnya. 

 

photo
Data Caleg Artis dari Pemilu ke Pemilu - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement