REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4351/1106 /III.20/2023 tentang imbauan penutupan sementara tempat wisata hiburan selama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
"Imbauan penutupan sementara ini hanya akan berlangsung sejak H-1 hingga H+1 Idul Adha atau dari tanggal 28 hingga dan 30 Juni mendatang," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Bandarlampung, Dirmansyah, di Bandar Lampung, Senin (26/6/2023).
Ia menyebutkan, lokasi-lokasi yang diminta tutup sementara yakni, seperti tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, dan rumah olahraga bola sodok.
"Termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, yang sifatnya berbau hiburan malam," kata dia.
Ia menjelaskan, dasar surat edaran tersebut yakni peraturan daerah kota Bandar Lampung Nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.
"Jadi yang diminta tutup adalah tempat atau wisata hiburan malam saja, bukan lokasi wisata keluarga seperti Lembah Hijau atau lainnya," kata dia.
Ia pun mengatakan, surat edaran tersebut sudah diberikan ke seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam yang ada di kota ini, dan Pemkot Bandarlampung akan melakukan monitoring terhadap penerapannya di lapangan.
"Kami bakal melakukan pengawasan dalam tiga hari, dari H-1 sampai H+1 Idul Adha 1444 Hijriyah. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2017 maka mereka akan dikenakan sanksi," kata dia.