REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan ajakan persetubuhan yang dilakukan oknum perangkat desa Banyusari berinisial R terhadap SR warga yang mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan akta. Termasuk mendalami keterangan yang berbeda antara pelapor dan terlapor terkait peristiwa persetubuhan.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Termasuk dari saksi pelapor SR maupun terlapor R. "Masih pemeriksaan saksi dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi," ucap dia saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
Masing-masing pihak, ia mengatakan setelah dimintai keterangan akan menghadirkan saksi. Penyidik akan memeriksa masing-masing saksi dari pelapor dan terlapor. "Masing-masing pihak saat setelah dimintai keterangan menghadirkan saksi, saksinya kami undang untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Terkait keterangan pelapor dan terlapor yang berbeda mengenai ajakan persetubuhan tersebut, Oliesta mengaku akan mendalami hal tersebut. Termasuk melengkapi alat bukti dan petunjuk yang ada. "Iya (didalami), sambil melengkapi alat bukti dan petunjuk," kata dia.
Sebelumnya, oknum perangkat desa di Desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R membantah telah mengajak hubungan badan dengan wanita berinisial SR yang mengurus dokumen KTP, KK dan akta kelahiran. Ia pun membantah meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk pengurusan dokumen.
SR sempat meminta dirinya untuk dicarikan lelaki karena sedang membutuhkan uang. R pun menawarkan dirinya ke SR dan akan memberikan sejumlah uang.
"Saya kan laki-laki, timbul hasrat. Saya bilang sama saya aja gimana? Ya sok atuh, katanya. Saya langsung bawa keluar ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan)," kata dia.
Ia mengaku tidak terdapat pemaksaan dalam peristiwa tersebut. Selain itu, R mengaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada SR. "Jadi gak ada pemaksaan atau apa," jelas dia.
Sementara itu dari pihak pelapor mengaku telah terjadi persetubuhan antara SR dan R. Namun, peristiwa itu terjadi karena adanya pemaksaan dari pelaku.